Halaman Depan arrow Kabar Internet arrow [UU ITE] Pilih Pertahankan 'Aset' atau Denda 1 Miliar?
Banner Rumah Zakat
[UU ITE] Pilih Pertahankan 'Aset' atau Denda 1 Miliar? Kirim halaman ini kepada rekan Anda via E-mail
Ditulis oleh Puthzel   
Jumat, 28 Maret 2008

Dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memaksa beberapa juragan internet menggelar menggulung tikernya karena jelas dalam undang-undang tersebut mengatakan bahwa situs-situs berbau pornografi, judi, memuat tindak kekerasan dan situs-situs lainnya yang dianggap membahayakan para pengguna internet di Indonesia akan dijerat pasal, seperti yang tertulis pada pasal-pasal berikut ini:

Pasal 26

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak:

(1) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;

(2) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;

(3) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;

(4) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman;

(5) menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

(6) menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakan tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

(7) mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (cyber stalking).

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 42

(1) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), (2), (3), (4), 5) dan (6) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (7) diancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Menurut hasil blogwalking saya ada beberapa situs yang termasuk dalam kategori melanggar telah menghapus materi-materinya ada juga yang memindahkan hingga menutup situsnya namun sayangnya sebagian besar admin situs pelendiran masih mempertahankan asetnya tersebut, entah apa mereka tidak tahu atau memang sengaja melawan pemerintah namun yang jelas pemblokiran situs-situs yang dikategorikan berbahaya oleh pemerintah membawa efek yang positif dan sangat baik karena sebatas pengetahuan saya masih banyak manusia-manusia tolol yang menggunakan internet hanya sebatas membuka situs porno, buka fs dan main game saja padahal jika berkaca pada negara-negara maju lainnya internet banyak digunakan untuk keperluan informasi, ilmu pengetahuan dan memperbaiki taraf hidup (ikutan internet marketing seperti saya :)) tidak seperti di Indonesia yang akhir-akhir ini internet identik dengan foto porno artis yang kebanyakan hasil rekayasa dari orang yang tidak bertanggung jawab.

Tags : UU ITE, RUU ITE, Pemerintah Memblokir Situs Porno, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Indonesia


Quote this article on your site

  Komentar (8)
RSS comments
1. Ditulis oleh ariep rachman website, pd 28-03-2008 19:50, 19:50 , IP: 125.163.12.41
hallo put, 
 
gw setuju bgt sama UU yang baru itu... 
dan itu kabar bagus buat IM-IM indonesia... 
biar bersih dari hal-hal yang "gituan", so orang luar bisa lebih trust ama IM indonesia 8)
2. Ditulis oleh konconebudi website, pd 30-03-2008 07:23, 07:23 , IP: 202.81.52.107
wah kalo komplain termasuk penghinaan gimana ya.. dapet kurungan dong aku...hobbie siy komplen di blog.. kan pasti direspon kekeke
3. Ditulis oleh paranormal indonesia website, pd 31-03-2008 11:00, 11:00 , IP: 210.79.216.8
UU yang banyak pasal2 karet nih.. takutnya bisa dikadikan "senjata" oleh penguasa aja.. UUD (ujung ujung duit) lagi deh 
 
http://paranormal.web.idhttp://paranormal.web.id
4. Ditulis oleh jatmiko website, pd 03-04-2008 11:51, 11:51 , IP: 202.65.121.66
:zzz :zzz wah selalu aj ada pasal karet.....
5. Ditulis oleh bari.psycho website, pd 04-04-2008 19:22, 19:22 , IP: 222.124.226.11
:) postive thinking buat usaha pemerintah.. 
oiya, makasih mas puthzel bantuannya kemaren..
6. Ditulis oleh iwan, pd 06-04-2008 20:43, 20:43 , IP: 202.93.36.89
Bahasanya kurang tegas neh, istilahnya juga terlalu umum bisa diterjemahkan sana sini..nyerempet sana sini..dan sepertinya bisa jadi betul ujung-ujungnya duit lagi neh.. :grin
7. Ditulis oleh kocu website, pd 09-04-2008 17:07, 17:07 , IP: 222.124.221.19
Itu bisa termasuk judi SMS tidak ya? 
SMS kan transaksi elektronik. 
 
SMS premium dengan janji2 hadiah kan sama saja dengan judi. Bahkan menurut gw lebih parah.
8. Ditulis oleh Demetri website, pd 15-05-2008 00:08, 00:08 , IP: 81.9.27.4
I like your diary. Allow to be friends! 
MapsMapsMaps 
Maps

Beri Komentar
  • Silakan untuk mengisi komentar yang tidak keluar dari topik artikel.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
Homepage
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar:



I wish being prevented by email of the comments which will follow

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

Update terakhir pada ( Jumat, 28 Maret 2008 )
 
Selanjutnya >

Info Sekilas

Selamat datang kepada para pengunjung situs Puthzel.com, terimakasih atas kunjungannya.. Sukses selalu untuk kita semua, semoga hari-hari kita semua dipenuhi oleh kesuksesan dan menyenangkan, Amin...
 

Mutiara Kata

"Salah satu hal sederhana yang sulit dilakukan oleh umat manusia adalah membuang sampah pada tempatnya..."
- Putra 'Puthzel' Perdhana -
Seorang pemerhati alam & lingkungan.
 

RSS FeedBurner

Add to Google Reader or Homepage

 Subscribe in a reader

Yahoo Messenger (YM)

 ID : puthzel
 ID : puthzel

eXTReMe Tracker

Komentar Terakhir

Begitu Banyak "Harta...
tlong lah ajari cra buat layouts sendri maksud nya modif ny...
Selengkapnya...
Oleh bboy.ican

ExtremeTracking.com,...
bagus artikelnya......tq y....nambah ilmu.. :)
Selengkapnya...
Oleh budi

Trik Mempercepat Kon...
Trik itu mah g perlu pake add-on segalaa atuuh. Coba sajah a...
Selengkapnya...
Oleh kabayan

Tips Bertukar Link
bisa minta tolong jelaskan proses pertukaran link... Teri...
Selengkapnya...
Oleh komang

Postingan Luar Neger...
lagi - lagi Indonesia kalah beberapa langkah dalam penyediaa...
Selengkapnya...
Oleh ethniccraft


[+]
  • Increase font size
  • Decrease font size
  • Default font size