Kabar Internet
[UU ITE] Pilih Pertahankan 'Aset' atau Denda 1 Miliar? | [UU ITE] Pilih Pertahankan 'Aset' atau Denda 1 Miliar? |
|
| Ditulis oleh Puthzel | |||||||||||||
| Jumat, 28 Maret 2008 | |||||||||||||
|
Dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memaksa beberapa juragan internet Pasal 26 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak: (1) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan; (2) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian; (3) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; (4) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman; (5) menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. (6) menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakan tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). (7) mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (cyber stalking). BAB XI Pasal 42 (1) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), (2), (3), (4), 5) dan (6) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (7) diancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Menurut hasil blogwalking saya ada beberapa situs yang termasuk dalam kategori melanggar telah menghapus materi-materinya ada juga yang memindahkan hingga menutup situsnya namun sayangnya sebagian besar admin situs pelendiran masih mempertahankan asetnya tersebut, entah apa mereka tidak tahu atau memang sengaja melawan pemerintah namun yang jelas pemblokiran situs-situs yang dikategorikan berbahaya oleh pemerintah membawa efek yang positif dan sangat baik karena sebatas pengetahuan saya masih banyak manusia-manusia Tags : UU ITE, RUU ITE, Pemerintah Memblokir Situs Porno, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Indonesia Quote this article on your site
Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6 |
|||||||||||||
| Update terakhir pada ( Jumat, 28 Maret 2008 ) | |||||||||||||
| Selanjutnya > |
|---|
|
"Salah satu hal sederhana yang sulit dilakukan oleh umat manusia adalah membuang sampah pada tempatnya..." - Putra 'Puthzel' Perdhana - Seorang pemerhati alam & lingkungan. |
| Begitu Banyak "Harta... |
| tlong lah ajari cra buat layouts sendri maksud nya modif ny... |
| Selengkapnya... |
| Oleh bboy.ican |
| ExtremeTracking.com,... |
| bagus artikelnya......tq y....nambah ilmu.. :) |
| Selengkapnya... |
| Oleh budi |
| Trik Mempercepat Kon... |
| Trik itu mah g perlu pake add-on segalaa atuuh. Coba sajah a... |
| Selengkapnya... |
| Oleh kabayan |
| Tips Bertukar Link |
| bisa minta tolong jelaskan proses pertukaran link... Teri... |
| Selengkapnya... |
| Oleh komang |
| Postingan Luar Neger... |
| lagi - lagi Indonesia kalah beberapa langkah dalam penyediaa... |
| Selengkapnya... |
| Oleh ethniccraft |
| Clixsense...!! KLIK IKLAN Dapet Duit...!! |


